Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pasuruan 8/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kota Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 2011
Tempat PenetapanPasuruan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 04).

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan penguburan/pemakaman (termasuk penggalian dan pengurukan), pembakaran/pengabuan mayat, serta sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Kota Pasuruan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemakaman mayat yang disediakan oleh Pemerintah Kota. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah jenazah yang dimakamkan dan luas tanah yang dipergunakan. Tarif retribusi pelayanan pemakaman ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- per jenazah. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wajib retribusi wajib melakukan registrasi setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemakaman jenazah baru dapat menggunakan tanah bekas makam yang telah digunakan lebih dari 5 (lima) tahun atau makam yang tidak diajukan perpanjangan izinnya. Penggunaan tanah untuk pemakaman jenazah adalah 2 x 1 m2.

Retribusi terutang dipungut di wilayah kota tempat pelayanan pemakaman diberikan. Masa retribusi berlangsung pada saat subjek retribusi memanfaatkan pelayanan pemakaman sampai dengan 5 (lima) tahun. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan disetor ke Kas Umum Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.