Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 9/2011 · Permenlu No. 9 Tahun 2011 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2011Tanggal Penetapan:25 Oktober 2011
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaUnit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku28 Oktober 2011
Tanggal Penetapan25 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Unit LPSE ini bertugas mengelola sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Unit LPSE bertujuan untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik guna mencapai efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial:

  • Unit LPSE merupakan unsur pelaksana teknis operasional yang dipimpin oleh Kepala Unit LPSE dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Komunikasi.
  • Susunan organisasi Unit LPSE terdiri dari Pengarah, Kepala, Sekretaris, Bidang Administrasi Sistem Informasi, Bidang Registrasi dan Verifikasi, Bidang Layanan Pengguna, dan Bidang Pelatihan dan Sosialisasi.
  • Unit LPSE bertugas mengelola sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan memiliki fungsi pelaksanaan penyusunan program kegiatan, pelatihan, pelayanan, penyediaan informasi, pelaksanaan ketatausahaan, serta evaluasi dan pelaporan.
  • Setiap bidang dalam Unit LPSE memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional sistem pengadaan elektronik.

(-)

(-)