Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 6/2024 · Perda Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2024Tanggal Penetapan:26 Agustus 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku26 Agustus 2024
Tanggal Penetapan26 Agustus 2024
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta serasi dengan lingkungan, dan bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menjadi pedoman persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung, serta mewujudkan kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, termasuk fungsi utama (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya) dan fungsi campuran. Standar teknis yang meliputi standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung. Proses penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah proses perizinan dan pengawasan. Peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Pemilik yang tidak memenuhi ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung dikenai sanksi administratif. 3. Setiap pemilik, pemohon, pengguna Bangunan Gedung dan/atau penyedia jasa yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif.