Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta serasi dengan lingkungan, dan bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, menjadi pedoman persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung, serta mewujudkan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, termasuk fungsi utama (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya) dan fungsi campuran.
Standar teknis yang meliputi standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung.
Proses penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah proses perizinan dan pengawasan.
Peran serta masyarakat dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.