Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan rincian tugas unit kerja di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dengan perkembangan kebutuhan yang ada. Peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi setiap bagian dan subbagian di dalam Badan Penelitian dan Pengembangan, termasuk Sekretariat Badan, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Pusat Penilaian Pendidikan, dan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional. Setiap unit kerja memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, pengembangan kebijakan, penelitian, dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang milik negara, pengembangan sumber daya manusia, serta penyusunan laporan dan dokumentasi.