Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 31/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 Nomor 21) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Tanah Bumbu. Kebijakan ini mengatur administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Tanah Bumbu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

Pendaftaran Penduduk:

  • Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pengaturan mengenai biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Prosedur perubahan alamat, pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia dan antar negara.
  • Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  • Pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri.

Pencatatan Sipil:

  • Pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan.
  • Prosedur legalisasi kutipan dan/atau salinan akta.
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

Penatausahaan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil:

  • Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilakukan oleh Dinas, Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
  • Pengelolaan dokumen register akta catatan sipil.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):

  • Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan melalui pengembangan SIAK.
  • Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan database kependudukan berbasis SIAK.

Blangko Dokumen Kependudukan & Pencatatan Sipil:

  • Pengadaan, pengisian data, dan pembukuan penggunaan blangko.

Hak Akses:

  • Hak akses diberikan kepada petugas yang memenuhi persyaratan.

Pendanaan:

  • Pendanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pelaporan:

  • Lurah/Kepala Desa, Camat, dan Dinas menyusun laporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

(-)

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). 3. Setiap orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 4. Bagi Pejabat Instansi pelaksana yang melakukan tindakan perbuatan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan melampaui batas waktu sesuai standart pelayanan minimal dikenai sanksi berupa denda administratif sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).