Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 7/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2020Tanggal Penetapan:10 Juli 2020
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Berlaku28 Juli 2020
Tanggal Penetapan10 Juli 2020
Tempat PenetapanPonorogo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Pengelolaan air limbah domestik didasarkan pada asas tanggung jawab, kelestarian dan keberlanjutan, keterpaduan, keadilan, kehati-hatian, partisipatif, manfaat, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pencemar membayar.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), menyelenggarakan SPALD sesuai standar, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah, menerapkan teknologi pengolahan, serta melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi SPALD, melakukan kerjasama antar daerah, mengkoordinasikan lembaga terkait, memberikan bimbingan teknis, dan menegakkan sanksi administratif dan pidana.

Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat, pelayanan pengelolaan air limbah, pembinaan pola hidup sehat, rehabilitasi/kompensasi atas dampak negatif, dan partisipasi dalam pengelolaan air limbah. Setiap orang wajib mengelola air limbah domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T, membuang lumpur tinja secara berkala (bagi pengguna SPALD-S individual), dan membayar retribusi. Izin Bupati diperlukan untuk penyambungan ke Sub-sistem Pengumpulan Air Limbah Domestik. Usaha mikro, kecil, menengah, dan industri rumah tangga wajib membangun SPALD-S dan memiliki izin pengelolaan air limbah domestik. Pembangunan kawasan perumahan, perhotelan, perkantoran, dan perniagaan wajib membangun SPALD-S atau SPALD-T, bidang resapan untuk air limbah non kakus, dan memiliki izin pengelolaan air limbah domestik.

Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah, UPTD, BLUD, BUMD, badan usaha swasta, kelompok swadaya masyarakat, dan/atau pondok pesantren. Sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) terdiri dari SPALD Terpusat (SPALD-T) dan SPALD Setempat (SPALD-S). SPALD-T meliputi skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu. Rumah/bangunan baru dalam cakupan SPALD-T harus disambungkan ke SPALD-T. SPALD-T terdiri dari sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi.

1. Izin pengelolaan air limbah domestik yang dikeluarkan atau dimiliki perorangan dan/atau lembaga pengelola air limbah sebelum peraturan daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin. 2. Setiap kegiatan yang sudah melakukan pengelolaan air limbah domestik pada rumah tangga sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan bisa disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan. 3. Setiap usaha dan / atau kegiatan yang sudah melakukan pengelolaan air limbah domestik dan belum mendapatkan izin bisa disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap orang, kelompok swadaya masyarakat atau Lembaga Pengelola Air Limbah Domestik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 17, Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 44 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administrasi, dan/atau biaya pemulihan lingkungan.