Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2020Tanggal Penetapan:25 Februari 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku15 April 2020
Tanggal Penetapan25 Februari 2020
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta melaksanakan pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Latar belakangnya adalah perlunya menata kembali pedoman pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik sesuai dengan jiwa dan semangat Otonomi Daerah, serta melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala OPD selaku PA.
  2. Struktur APBD: APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, yang diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi.
  3. Pendapatan Daerah: Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  4. Belanja Daerah: Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar.
  5. Pembiayaan Daerah: Terdiri atas penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal, dll.).
  6. Penyusunan APBD: Proses penyusunan APBD dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA OPD, hingga penetapan Perda tentang APBD.
  7. Pelaksanaan dan Penatausahaan: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
  8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan kekayaan daerah, utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)