Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 110 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2004 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/2004 · Keppres No. 110 Tahun 2004 · Keppres Nomor 110 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2004Tanggal Penetapan:25 November 2004
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2004
Tanggal Penetapan25 November 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, khususnya untuk menghadiri KTT ASEAN di Laos dari tanggal 28 November 2004 hingga 30 November 2004. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973, serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)