Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 107/2013 · PERPRES No. 107 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 107 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk mengatur pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kemhan, TNI, dan Polri dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tertentu. Pelayanan kesehatan ini meliputi dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional, latihan, dan tugas pokok masing-masing lembaga. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban anggota TNI, PNS Kemhan, dan Pegawai Negeri pada Polri serta anggota keluarganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tertentu di luar jaminan BPJS Kesehatan.

(-)

(-)