Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2020Tanggal Penetapan:24 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Tanggal Berlaku25 Juni 2020
Tanggal Penetapan24 Juni 2020
Tempat PenetapanWaikabubak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sumba Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2001 Nomor 20, Seri D, Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumba Barat. Latar belakang pembubaran ini adalah karena PDAM tidak mampu beroperasi secara optimal sejak tahun 2008, tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan selalu mengalami kerugian. Selain itu, pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang merekomendasikan penutupan atau likuidasi PDAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait status PDAM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembubaran PDAM yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2001. Segala kewajiban yang timbul akibat pembubaran PDAM dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, terbatas pada biaya kegiatan yang telah disetujui. Kewajiban lain di luar kegiatan yang disetujui menjadi tanggung jawab Direktur PDAM. Saham yang dimiliki PDAM menjadi milik Pemerintah Kabupaten Sumba Barat sebagai bukti kepemilikan atas aset PDAM.

(-)

(-)