Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 1/2008 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2008 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2008Tanggal Penetapan:31 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku31 Januari 2008
Tanggal Penetapan31 Januari 2008
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 25 Seri D – 2); 2. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 6 Seri D – 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2006 Nomor 3 Seri D – 1); 3. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 50 Seri E – 7) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 5);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2008. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 411.133.977.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 477.169.632.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (66.035.655.000,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 69.035.655.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 66.035.655.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada kecamatan dan kelurahan, belanja bantuan keuangan kepada kecamatan dan kelurahan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SALPA), pencairan dana cadangan, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)