Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 6/2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Jawa Tengah melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga negara, memulihkan fungsi sosial, meningkatkan ketahanan sosial masyarakat, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan Substansial:

  1. Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk mengalokasikan anggaran, melaksanakan penyelenggaraan lintas kabupaten/kota, memberikan bantuan sosial, dan membina LKKS dan LKS. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, pemberian izin pengumpulan sumbangan, pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial, dan penanggulangan warga negara migran korban tindak kekerasan.
  2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial bertujuan memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial. Jaminan sosial bertujuan menjamin fakir miskin dan kelompok rentan lainnya agar kebutuhan dasarnya terpenuhi. Pemberdayaan sosial bertujuan meningkatkan kemampuan PMKS agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Perlindungan sosial diberikan kepada PMKS yang menghadapi resiko dan kerentanan sosial.
  3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Partisipasi dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing yang melanggar ketentuan pendaftaran dan perizinan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.