Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muna 2/2018 · Perda Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2018Tanggal Penetapan:26 Januari 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenertiban Pemeliharaan Hewan Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Muna
Tanggal Berlaku26 Januari 2018
Tanggal Penetapan26 Januari 2018
Tempat PenetapanRaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tentram, damai, bersih, dan indah melalui pembinaan dan pengendalian terhadap pemeliharaan hewan ternak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban pemilik hewan ternak untuk mengurus, menjaga, dan memelihara hewan ternaknya agar tidak mengganggu kepentingan umum, tanaman, dan pekarangan orang lain. Lokasi kandang harus jauh dari pemukiman, rumah ibadah, tempat pendidikan, sungai, pasar, terminal, taman, pusat perkantoran, dan tempat keramaian lainnya.
  2. Kewajiban peternak untuk memiliki kandang atau ranch, melakukan pengawasan terhadap hewan ternaknya, dan tidak membiarkan hewan ternaknya berkeliaran.
  3. Setiap hewan ternak harus memiliki Kartu Kepemilikan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, diberikan Identitas Ternak, dan dicatat dalam Buku Register Ternak.
  4. Kewajiban peternak untuk menjaga kesehatan hewan ternak, melakukan vaksinasi secara teratur, dan melaporkan jika ada gejala penyakit. Pemerintah daerah dapat melakukan karantina dan operasi penertiban terhadap hewan ternak yang menjadi sumber penyebaran penyakit.
  5. Larangan bagi pemilik hewan ternak untuk melepas atau menggembalakan hewan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, pekarangan orang lain, pertamanan, ruang terbuka hijau, lokasi pariwisata, lapangan olah raga, dan tempat-tempat lain yang dapat menyebabkan kerusakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang wewenang penangkapan hewan ternak oleh petugas, kewajiban dan larangan bagi petugas, syarat-syarat penangkapan, penampungan hewan ternak, penjualan hewan ternak tangkapan, keberatan dan ganti rugi, pengawasan, dan penyidikan.

1. Setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi untuk merubah kebiasaan masyarakat dalam memelihara hewan ternak. 2. Tenggang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk: a. 4 (empat) bulan untuk registrasi dan penataan hewan ternak; b. 1 (satu) bulan untuk penyesuaian hewan ternak dengan kandang; c. 1 (satu) bulan untuk pengawasan dan teguran.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi tindak pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikualifikasikan sebagai pelanggaran.