Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1966 tentang Membebaskan Dr. Wirsono Prodjodikoro, SH, sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Golongan Karya Cendekiawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1966 · Keppres No. 116 Tahun 1966 · Keppres Nomor 116 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1966Tanggal Penetapan:25 Mei 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Dr. Wirsono Prodjodikoro, SH, sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Golongan Karya Cendekiawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1966
Tanggal Penetapan25 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No.2 tahun 1959 2. Peraturan Presiden No.12 tahun 1959 3. Keputusan Presiden No.199 tahun 1960

Keputusan Presiden ini menetapkan pembebasan dengan hormat Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dari jabatannya sebagai Anggota Madjelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Golongan Karya Tjendekiawan/Pendidik, terhitung mulai tanggal ditetapkannya keputusan ini. Pembebasan ini dilakukan atas permohonan pengunduran diri yang bersangkutan. Keputusan ini berlaku surut hingga tanggal 6 Mei 1966, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah disumbangkan selama menjabat.

(-)

(-)