Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 5/2008 · Perda Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2008Tanggal Penetapan:12 Februari 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku12 Februari 2008
Tanggal Penetapan12 Februari 2008
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Kecamatan Kabupaten Buol, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap belum memadai dalam memberikan pedoman yang menyeluruh. Tujuan utama adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati.

Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten, dipimpin oleh Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelayanan masyarakat.

Susunan organisasi Kantor Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan yang membawahi Sub Bagian Perencanaan dan Program, Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, dan Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRANTIBUM), Seksi Ekonomi dan Pembangunan (EKBANG), dan Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

(-)

(-)