Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Inpres 10/1998 · Inpres No. 10 Tahun 1998 · Inpres Nomor 10 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1998Tanggal Penetapan:31 Maret 1998
Riset & Teknologi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaJambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1998
Tanggal Penetapan31 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1998 ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi dan pembangunan nasional. Instruksi ini menugaskan Menteri Negara Riset dan Teknologi untuk memantapkan upaya pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengembangkan kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Dalam Negeri diberi tugas untuk menyusun pedoman penyelenggaraan Jambore Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, menetapkan lokasi penyelenggaraan secara bergiliran, serta mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaannya. Para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan membentuk panitia daerah untuk penyelenggaraan jambore tersebut.

(-)

(-)