di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 18/1985 · PP No. 18 Tahun 1985 · PP Nomor 18 Tahun 1985
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1985 ini diterbitkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum April 1985, sehubungan dengan adanya perbaikan gaji pokok PNS yang berlaku sejak 1 April 1985. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghilangkan perbedaan pensiun pokok antara pensiunan sebelum dan sesudah April 1985. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang tercantum dalam lampiran peraturan ini, serta pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan di atas pensiun pokok. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan pelaksanaan teknisnya diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.