di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1957 tentang Penggantian Uang Negara Dari Ny. J. Rarintewan
Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1957 · Keppres No. 117 Tahun 1957 · Keppres Nomor 117 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 117 Tahun 1957 ini menetapkan bahwa Njonja J. Rarintewan, bekas Pegawai D.A.M.R.I. di Bandung, harus mengganti kerugian negara sebesar Rp. 4.857,50. Keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri di Bandung yang menyatakan bahwa Njonja J. Rarintewan bersalah melakukan penggelapan uang negara. Dalam pembelaannya, Njonja J. Rarintewan tidak memberikan alasan yang dapat membebaskan atau meringankan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 74 dari Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia, ia dibebankan untuk mengganti kerugian tersebut.