Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1957 tentang Penggantian Uang Negara Dari Ny. J. Rarintewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1957 · Keppres No. 117 Tahun 1957 · Keppres Nomor 117 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Mei 1957
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggantian Uang Negara Dari Ny. J. Rarintewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 117 Tahun 1957 ini menetapkan bahwa Njonja J. Rarintewan, bekas Pegawai D.A.M.R.I. di Bandung, harus mengganti kerugian negara sebesar Rp. 4.857,50. Keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri di Bandung yang menyatakan bahwa Njonja J. Rarintewan bersalah melakukan penggelapan uang negara. Dalam pembelaannya, Njonja J. Rarintewan tidak memberikan alasan yang dapat membebaskan atau meringankan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, berdasarkan pasal 74 dari Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia, ia dibebankan untuk mengganti kerugian tersebut.

(-)

(-)