Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 5/2021 · Perda Provinsi Lampung No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2021Tanggal Penetapan:16 April 2021
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku16 April 2021
Tanggal Penetapan16 April 2021
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan perlunya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah), dan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah.
  2. Pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  3. Proses penyusunan rancangan APBD, yang dimulai dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD), hingga penyiapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
  4. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD, termasuk pelaksanaan dan penatausahaan kas umum daerah, penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran, anggaran kas dan Surat Penyediaan Dana (SPD), pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  5. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, yang dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), dan Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kekayaan daerah, utang daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

1. Kepala Daerah yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Kepala Daerah yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Gubernur yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemerintah Daerah tidak menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.