Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan bangunan gedung dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, meningkatkan kesiapan masyarakat dan SKPD terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, meminimalisasi kerugian akibat kebakaran, serta melindungi jiwa dan harta benda melalui pemenuhan persyaratan teknis bangunan. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, kerjasama antar daerah, pengembangan peran masyarakat, evaluasi efektivitas, pembinaan, dan inspeksi alat pemadam kebakaran. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun RISPK, melakukan koordinasi, mengembangkan sistem informasi, melakukan penelitian, membangun kemitraan, dan menyediakan sumber daya yang cukup. Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi bangunan gedung, perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan lahan. Peraturan ini mengatur potensi bahaya kebakaran berdasarkan klasifikasi ringan, sedang, dan berat, serta persyaratan teknis terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung, perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan lahan. Setiap bangunan yang disyaratkan harus memiliki instalasi proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan jiwa yang bersertifikasi laik pakai. Pemilik dan pengelola bangunan wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kebakaran, serta pembinaan melalui pelatihan.