Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Permenaker 1/2019 · Permenaker No. 1 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:2 Januari 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan02 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pelaksanaan Dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Tujuannya adalah untuk melimpahkan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi bidang ketenagakerjaan. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pelimpahan wewenang Menteri kepada Gubernur untuk melaksanakan Dana Dekonsentrasi. 2. Sumber dana pelaksanaan Dekonsentrasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan. 3. Program, kegiatan, dan Dana Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, meliputi Program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas, Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja, Program Pengembangan Hubungan Industrial dan Peningkatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan. 4. Alokasi dana pelaksanaan Dekonsentrasi diberikan sesuai dengan unit kerja Eselon I per provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 5. Pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Dinas Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. 6. Gubernur wajib melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, menyiapkan perangkat daerah, serta melakukan koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. 7. Gubernur wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan, melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan, serta memelihara dan mengelola barang dan jasa yang dihibahkan. 8. Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan barang milik negara. 9. Kepala Dinas Provinsi wajib menyelenggarakan sistem akuntansi instansi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang.

(-)

(-)