Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 14/2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Oktober 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Oktober 2005
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah dan memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian IUJK. Objek retribusi adalah pemberian IUJK, dan subjek retribusi adalah badan yang memperoleh IUJK.
  2. Golongan Retribusi: IUJK digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan kualifikasi badan usaha.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya penerbitan dokumen, pengawasan, dan penatausahaan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan kualifikasi badan usaha (B1, B2, M, K1, K2, K3) dengan besaran tarif yang berbeda-beda.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 3 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  9. Tata Cara Penagihan: Pejabat dapat mengeluarkan surat teguran jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
  10. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).