Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 17/2019 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku06 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Rp1.174.124.883.672,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Rp1.174.174.883.672,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (Rp3.500.000.000,00) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah (Rp3.450.000.000,00).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)