Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menata kembali perangkat pemerintahan daerah agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Perangkat Daerah: Menetapkan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Susunan Organisasi: Merinci susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk bagian, sub bagian, seksi, dan unit pelaksana teknis (UPTD).
3. Tugas dan Fungsi: Menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari berbagai Dinas Daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai Lembaga Teknis Daerah seperti Badan Pengawas Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan lain-lain. Kecamatan dan Kelurahan juga termasuk dalam susunan organisasi yang diatur dalam peraturan ini.