Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2001 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2001 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2002Tanggal Penetapan:5 September 2001
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku02 Februari 2002
Tanggal Penetapan05 September 2001
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menganut prinsip otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menata kembali perangkat pemerintahan daerah agar lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah: Menetapkan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Susunan Organisasi: Merinci susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk bagian, sub bagian, seksi, dan unit pelaksana teknis (UPTD). 3. Tugas dan Fungsi: Menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari berbagai Dinas Daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pendapatan Daerah, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai Lembaga Teknis Daerah seperti Badan Pengawas Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, dan lain-lain. Kecamatan dan Kelurahan juga termasuk dalam susunan organisasi yang diatur dalam peraturan ini.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah beserta Peraturan Pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)