Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 3/2005 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2005Tanggal Penetapan:14 Juni 2005
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku14 Juni 2005
Tanggal Penetapan14 Juni 2005
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sukoharjo Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Kecamatan Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi perkembangan kota Kecamatan Sukoharjo dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1995 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Tujuan dari RUTRK ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang, serta sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan penataan ruang oleh Pemerintah Daerah untuk kemakmuran rakyat, termasuk wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang, mengatur tugas dan kewajiban instansi pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban setiap orang dan masyarakat.
  2. Perencanaan ruang yang dilakukan melalui proses penyusunan dan penetapan RUTRK Kecamatan Sukoharjo, dengan mempertimbangkan keseimbangan fungsi budidaya dan lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan.
  3. Pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya berdasarkan RUTRK Kecamatan Sukoharjo, yang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu rencana tata ruang.
  4. Pembagian wilayah Kota Kecamatan Sukoharjo menjadi 5 (lima) Bagian Wilayah Kota (BWK), dengan peruntukan yang berbeda-beda untuk setiap BWK, seperti pusat pelayanan umum, perkantoran, permukiman, industri, dan pertanian.
  5. Pengembangan sarana dan prasarana kota yang diintegrasikan dengan unit lingkungan yang direncanakan, termasuk fasilitas perdagangan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, industri, rekreasi, dan olah raga.

Peraturan ini juga mengatur pengembangan tata guna tanah, sistem jaringan transportasi, utilitas, dan irigasi, serta rencana tata bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-