Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 16/2012 · Permenhan No. 16 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2012Tanggal Penetapan:26 Maret 2012
Kebijakan Umum PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKebijakan Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2012
Tanggal Penetapan26 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengintegrasikan komponen pertahanan negara guna menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman. Kebijakan ini menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dalam menghadapi ancaman militer, didukung oleh komponen cadangan dan pendukung. Untuk ancaman nonmiliter, lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan menjadi unsur utama. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 yang mengamanatkan sinergi potensi dan kekuatan pertahanan negara.

1. Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.

(-)