Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 4/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah pentingnya peran koperasi dan usaha mikro dalam perekonomian daerah dan nasional, serta perlunya peningkatan kemampuan sumber daya manusia, permodalan, teknologi, dan daya saing koperasi dan usaha mikro.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Landasan, asas, tujuan, dan prinsip koperasi dan usaha mikro.
  2. Prinsip dan tujuan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
  3. Pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan yang melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, Dewan Koperasi Indonesia Daerah, dan Kamar Dagang Industri Daerah.
  4. Bentuk kegiatan pemberdayaan seperti bimbingan teknis, pendidikan, pelatihan, perlindungan hukum, fasilitasi permodalan, pemasaran, dan klinik bisnis.
  5. Pelaporan kinerja oleh koperasi dan usaha mikro yang telah memperoleh pemberdayaan.
  6. Perlindungan usaha, iklim usaha, dan kemitraan antara koperasi dan usaha mikro dengan usaha besar.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, termasuk pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing usaha mikro. Pemerintah Daerah juga menyediakan dana dari APBD untuk pemberdayaan ini.

(-)

(-)