di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 4/2016 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah pentingnya peran koperasi dan usaha mikro dalam perekonomian daerah dan nasional, serta perlunya peningkatan kemampuan sumber daya manusia, permodalan, teknologi, dan daya saing koperasi dan usaha mikro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, termasuk pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing usaha mikro. Pemerintah Daerah juga menyediakan dana dari APBD untuk pemberdayaan ini.