Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menetapkan APBD untuk tahun anggaran tersebut. APBD terdiri dari pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah dan pemberitahuan kepada DPRD. Rincian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.