Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020 membentuk Desa Selelos di Kecamatan Gangga. Pembentukan ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa Selelos merupakan pemekaran dari Desa Bentek, dengan kode desa 52.08.02.2002, dan sebelumnya merupakan desa persiapan yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015. Desa ini memiliki jumlah penduduk 6.288 jiwa (1.783 kepala keluarga) dengan luas wilayah 945.000 Ha². Pusat pemerintahan Desa Selelos berkedudukan di Dusun Selelos, meliputi wilayah Dusun Selelos, Sengaran, Batu Ringgit, Kakong, dan Serungga. Batas wilayah Desa Selelos meliputi: Utara dengan Desa Bentek, Timur dengan Desa Genggelang, Selatan dengan Kabupaten Lombok Barat, dan Barat dengan Desa Sama Guna. Untuk penyelenggaraan pemerintahan, sebelum terpilih Kepala Desa definitif, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari pegawai negeri sipil. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Selelos sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Bentek dan APBD Kabupaten Lombok Utara.