Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DESA SELELOS KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 13/2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2020Tanggal Penetapan:22 Juni 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA SELELOS KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku22 Juni 2020
Tanggal Penetapan22 Juni 2020
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa Persiapan Selelos Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara.

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 13 Tahun 2020 membentuk Desa Selelos di Kecamatan Gangga. Pembentukan ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa Selelos merupakan pemekaran dari Desa Bentek, dengan kode desa 52.08.02.2002, dan sebelumnya merupakan desa persiapan yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015. Desa ini memiliki jumlah penduduk 6.288 jiwa (1.783 kepala keluarga) dengan luas wilayah 945.000 Ha². Pusat pemerintahan Desa Selelos berkedudukan di Dusun Selelos, meliputi wilayah Dusun Selelos, Sengaran, Batu Ringgit, Kakong, dan Serungga. Batas wilayah Desa Selelos meliputi: Utara dengan Desa Bentek, Timur dengan Desa Genggelang, Selatan dengan Kabupaten Lombok Barat, dan Barat dengan Desa Sama Guna. Untuk penyelenggaraan pemerintahan, sebelum terpilih Kepala Desa definitif, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari pegawai negeri sipil. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Desa Selelos sebelum ditetapkannya APB Desa dibebankan pada APB Desa Bentek dan APBD Kabupaten Lombok Utara.

1. Perangkat Desa dan anggota BPD yang melaksanakan tugas di Desa Bentek yang berdomisili di Desa Selelos menjadi perangkat Desa dan anggota BPD di Desa Selelos. 2. Pengisian kekurangan perangkat Desa dan anggota BPD dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian perangkat desa dan keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)