Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 · Perka PPATK No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2012Tanggal Penetapan:4 September 2012
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaTata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku18 September 2012
Tanggal Penetapan04 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala PPATK Nomor Per-07/1.02/PPATK/12/10 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia Jasa Keuangan (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 642, Tambahan Berita Negara Nomor 3) 2. Keputusan Kepala PPATK No.3/1/KEP.PPATK/2004 tentang Pedoman Laporan Transaksi Tunai dan Tata Cara Pelaporannya Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PJK diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri. Laporan transaksi keuangan mencurigakan mencakup transaksi yang menyimpang dari profil pengguna jasa, transaksi yang diduga untuk menghindari pelaporan, dan transaksi yang melibatkan harta kekayaan dari tindak pidana. Laporan transaksi keuangan tunai harus dilaporkan jika mencapai nilai kumulatif minimal Rp500.000.000,00 dalam satu hari kerja. PJK juga diwajibkan melakukan registrasi dan otorisasi melalui aplikasi yang disediakan oleh PPATK, serta menyampaikan laporan secara elektronis atau non-elektronis dalam kondisi tertentu. Selain itu, PJK harus menetapkan petugas pendaftar, pelapor, penghubung, dan administrator untuk mengelola pelaporan ini.

1. Penyampaian laporan Transaksi Keuangan tunai oleh bank umum sebelum tanggal 31 Desember 2012 menggunakan sistem pelaporan transaksi keuangan tunai yang lama (TRACeS) atau menggunakan hardcopy. 2. Penyampaian laporan Transaksi Keuangan tunai oleh bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, pedagang valuta asing, dan penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang sebelum tanggal 1 Oktober 2012 menggunakan sistem pelaporan transaksi keuangan tunai yang lama (TRACeS) atau menggunakan hardcopy.

1. PJK yang tidak menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan dan laporan Transaksi Keuangan tunai kepada PPATK dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik, dan/atau denda administratif. 3. PJK yang tidak memenuhi ketentuan lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis yang dapat diberikan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari kerja.