di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Perka PPATK PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 · Perka PPATK No. PER-09/1.02.2/PPATK/09/12
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PJK diwajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri. Laporan transaksi keuangan mencurigakan mencakup transaksi yang menyimpang dari profil pengguna jasa, transaksi yang diduga untuk menghindari pelaporan, dan transaksi yang melibatkan harta kekayaan dari tindak pidana. Laporan transaksi keuangan tunai harus dilaporkan jika mencapai nilai kumulatif minimal Rp500.000.000,00 dalam satu hari kerja. PJK juga diwajibkan melakukan registrasi dan otorisasi melalui aplikasi yang disediakan oleh PPATK, serta menyampaikan laporan secara elektronis atau non-elektronis dalam kondisi tertentu. Selain itu, PJK harus menetapkan petugas pendaftar, pelapor, penghubung, dan administrator untuk mengelola pelaporan ini.