Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 63/PMK.01/2009 · PMK No. 63/PMK.01/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2009Tanggal Penetapan:1 April 2009
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTenaga Pengkaji di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2009
Tanggal Penetapan01 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Tenaga Pengkaji di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. Latar belakang pembentukan Tenaga Pengkaji adalah untuk meningkatkan kinerja Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan melalui penanganan profesional terhadap penelaahan dan pengkajian di bidang sumber daya aparatur, perencanaan strategik, dan pengelolaan kekayaan negara.

Tenaga Pengkaji bertugas menelaah dan mengkaji hal-hal yang menyangkut sumber daya aparatur, perencanaan strategik, dan pengelolaan kekayaan negara Departemen Keuangan, serta menyusun rekomendasi tentang strategi pengembangan dan penanganannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pengkaji menyelenggarakan fungsi penelaahan, pengkajian, dan penyusunan rekomendasi di bidang-bidang tersebut.

Tenaga Pengkaji terdiri dari Tenaga Pengkaji Bidang Sumber Daya Aparatur, Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik, dan Tenaga Pengkaji Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Masing-masing bidang memiliki tugas spesifik dalam menelaah dan mengkaji hal-hal terkait bidangnya serta menyusun rekomendasi.

Dalam tata kerja, Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Mereka melaksanakan tugasnya baik diminta atau tidak diminta oleh Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, dan berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada seluruh unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Tenaga Pengkaji wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

Tenaga Pengkaji adalah jabatan setingkat eselon II.b, dan pengangkatan serta pemberhentiannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.

(-)

(-)