Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 8/2013 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juli 2013
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pohuwato bertujuan untuk mengembangkan potensi kepariwisataan daerah yang meliputi sumber daya alam, seni, dan budaya. Tujuannya adalah untuk menunjang pembangunan daerah dan kepariwisataan secara khusus, serta mewujudkan keterpaduan dan keserasian dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dan religius.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan:

  1. Visi pengembangan pariwisata: "Pohuwato Sebagai Destinasi Unggulan".
  2. Misi pengembangan pariwisata: Menciptakan daya saing Kabupaten Pohuwato sebagai Destinasi Unggulan pada tingkat Nasional dan Internasional.
  3. Tujuan pengembangan pariwisata: Menciptakan destinasi wisata berkelanjutan, memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kemampuan SDM pariwisata, menciptakan pelayanan berkelas internasional dengan kearifan lokal, memberikan nilai tambah bagi stakeholders, dan mengembangkan usaha pariwisata berkelas internasional.
  4. Sasaran pengembangan pariwisata meliputi pengembangan produk wisata, pasar dan pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, dan SDM pariwisata.
  5. Kebijakan pengembangan pariwisata mencakup pengembangan produk wisata, pasar dan pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, dan SDM pariwisata.
  6. Strategi pengembangan pariwisata meliputi strategi dasar, strategi pengembangan produk wisata, strategi pengembangan pasar dan pemasaran pariwisata, strategi pengembangan kelembagaan pariwisata, dan strategi pengembangan SDM pariwisata.
  7. Atraksi wisata meliputi wisata bahari, wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, dan wisata kuliner.
  8. Kawasan Pariwisata Kabupaten Pohuwato meliputi beberapa kawasan seperti Pantai Libuo Indah, Pantai Lalape, Pantai Tanjung Maleo, Pulau Bitila, Perkampungan Tradisional Torosiaje, Hutan Panua, Taman Kota Marisa, dan Pantai Pohon Cinta/Kelapa Dua, serta kawasan wisata air terjun Lomuli dan air terjun Batu Serungan.

(-)

(-)