Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 4/2018 · Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2018Tanggal Penetapan:5 Juni 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Hak AsasiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku05 Juni 2018
Tanggal Penetapan05 Juni 2018
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya, menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan untuk pemenuhan hak masyarakat hukum adat, memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta menjamin kepastian hak dan akses keadilan bagi masyarakat hukum adat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Keberadaan dan kedudukan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum dan penyandang hak asal-usul.
  2. Wilayah adat yang memiliki batas tertentu, yang pemetaannya dilakukan atas prakarsa masyarakat hukum adat atau oleh satuan kerja perangkat daerah terkait.
  3. Lembaga adat yang diakui, dihormati, dan diberdayakan oleh Pemerintah Daerah sebagai pelaksana kewenangan Masyarakat Hukum Adat.
  4. Hukum adat yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial, kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan pengelolaan lingkungan hidup yang lestari.
  5. Hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah adat, wilayah adat, sumber daya alam, hukum dan peradilan adat, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup yang lestari, dan pembangunan. Kewajiban masyarakat hukum adat meliputi menjaga keamanan dan ketertiban, melestarikan lingkungan hidup, melaksanakan hukum adat, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
  6. Pemberdayaan masyarakat hukum adat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui dukungan fasilitas, sarana, prasarana, dan pendanaan.
  7. Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran hak masyarakat hukum adat melalui peradilan adat atau tim penanganan sengketa yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
  8. Pembiayaan untuk identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat hukum adat serta pelaksanaan program pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat yang dibebankan pada APBD dan/atau sumber lainnya yang sah.

(-)

(-)