Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 1964 tentang Penyempurnaan Aparatur Distribusi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/1964 · PERPRES No. 47 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 47 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyempurnaan Aparatur Distribusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menyempurnakan aparatur distribusi dalam rangka mendukung pembentukan Kabinet Dwikora. Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Front Nasional, serta mengerahkan sumber daya dari sektor negara, koperasi, dan swasta dalam Kompartimen Distribusi. Peraturan ini membentuk Dewan Distribusi Nasional dan Badan Koordinasi Distribusi Nasional sebagai alat pelengkap di bawah Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi. Dewan Distribusi Nasional bertugas membantu pengembangan kebijakan distribusi nasional, sementara Badan Koordinasi Distribusi Nasional bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan distribusi. Struktur organisasi dan tata kerja kedua badan ini diatur secara rinci, termasuk pembentukan badan pelaksana di tingkat pusat dan daerah. Peraturan ini juga menetapkan pembiayaan dan ketentuan penutup yang memberikan kewenangan kepada Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi untuk mengatur hal-hal yang belum diatur secara lengkap.

(-)

(-)