Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013. Standar Biaya Keluaran ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran sejenis pada kementerian/lembaga yang berbeda. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan sesuai peraturan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Jika diperlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.