Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 115/PMK.02/2015 · PMK No. 115/PMK.02/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juni 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2016 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013. Standar Biaya Keluaran ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif, dan referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran sejenis pada kementerian/lembaga yang berbeda. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan sesuai peraturan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Jika diperlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.

(-)

(-)