Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 Mei 2008
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku17 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 Mei 2008
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Banyumas. ADD dialokasikan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan ADD adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, meningkatkan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.

ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan, dengan jumlah minimal 10% dari Dana Perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Alokasi dana dihitung berdasarkan penjumlahan antara alokasi dana desa minimal (ADM) dan alokasi dana desa proporsional (ADP). ADM adalah 60% dari ADD dibagi jumlah desa, sedangkan ADP dihitung berdasarkan perkalian 40% dari ADD dengan Bobot Desa (BD). BD dihitung berdasarkan penjumlahan koefisien dari indikator seperti persentase KK miskin, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan desa, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, partisipasi masyarakat, dan jumlah unit komunitas di desa.

ADD digunakan untuk biaya operasional desa dan BPD (maksimal 30%) serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dan publik (minimal 70%). Biaya operasional meliputi pengeluaran rutin, biaya operasional BPD, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, serta bantuan biaya operasional lembaga desa. Kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi perbaikan sarana publik, penyertaan modal usaha melalui BUM Desa, pengadaan ketahanan pangan, perbaikan lingkungan dan pemukiman, teknologi tepat guna, perbaikan kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan sosial budaya. Penggunaan ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik, melawan hukum, atau peruntukan yang tidak tepat sasaran.

Pembangunan skala desa yang bersumber dari ADD dilaksanakan secara swakelola oleh Lembaga Desa dan dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan ADD dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Mekanisme pengelolaan ADD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai ADD disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

1. Bupati dengan persetujuan DPRD, berhak mengurangi jumlah Alokasi Dana Desa tertentu pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara proporsional bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa secara transparan, partisipatif dan akuntabilitas. 2. Bagi pelaksana pembangunan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan skala desa dari dana Alokasi Dana Desa akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.