Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 11/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2004
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku27 Desember 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2004
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Nomor 24 Tahun 2002, Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, dan pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau pihak ketiga.

Pola organisasi pemerintahan Kabupaten Wonosobo terdiri atas Badan Legislatif Daerah (DPRD), Badan Eksekutif (Pemerintah Kabupaten yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat Pemerintah Kabupaten), dan Sekretariat DPRD. Perangkat Pemerintah Kabupaten terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas, Lembaga Teknis, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan, dan Kelurahan. Masing-masing bagian memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)