Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Bagi Hasil Kepada Desa Dari Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 13/2008 · Perda Kabupaten Karo No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Karo Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBagi Hasil Kepada Desa Dari Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanKabanjahe

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagi hasil kepada desa dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tertentu di Kabupaten Karo. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang mengamanatkan pembagian hasil penerimaan pajak dan retribusi daerah kepada desa.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, kinerja aparatur desa dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta pembangunan desa. Pajak daerah yang termasuk dalam bagi hasil meliputi Pajak Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Kedai Kopi, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Hiburan, Pajak Perizinan Pemasangan Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan. Retribusi daerah meliputi Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Retribusi Akta Catatan Sipil.

Besaran bagi hasil yang diberikan kepada desa adalah 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun yang bersangkutan. Dasar perhitungan bagi hasil adalah potensi yang terpungut di wilayah kerja desa masing-masing. Pembagiannya ditetapkan sebesar 60% bagi desa yang memiliki potensi penghasil pajak dan retribusi, dan 40% bagi desa yang tidak memiliki potensi tersebut. Bagi hasil diserahkan dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan sekali. Kepala Desa wajib melaporkan potensi penghasil pajak dan retribusi daerah secara tertulis kepada Bupati setiap awal tahun anggaran. Jika desa tidak melaporkan, maka desa tersebut dianggap tidak memiliki potensi penghasil.

(-)

(-)