di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2004 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan pengusahaan angkutan di perairan dalam wilayah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan di perairan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengendalian oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial meliputi: