Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2004 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Maret 2004
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Di Perairan Dalam Wilayah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Maret 2004
Tempat PenetapanBengkayang

Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan yang pernah ada sepanjang mengatur masalah yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penyelenggaraan pengusahaan angkutan di perairan dalam wilayah Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan di perairan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengendalian oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi: penerbitan Surat Izin Pengusahaan angkutan orang atau barang di perairan dan penerbitan surat izin operasi atau trayek angkutan perairan.
  2. Subjek retribusi: orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan angkutan di perairan.
  3. Persyaratan penerbitan izin pengusahaan: persyaratan administrasi (WNI, surat permohonan, fotokopi KTP, surat kapal, badan hukum) dan persyaratan teknis (survei/penelitian, pemeriksaan perlengkapan keselamatan).
  4. Masa berlaku izin: 5 tahun untuk izin pengusahaan angkutan, 1 tahun untuk izin operasi trayek.
  5. Golongan retribusi: retribusi jasa umum.
  6. Struktur tarif retribusi: berdasarkan jenis kapal motor dan daya angkut penumpang, dengan tarif yang berbeda untuk izin pengusahaan dan izin operasi/trayek.
  7. Pemungutan retribusi: dilakukan di wilayah Kabupaten Bengkayang dan tidak dapat diborongkan.
  8. Pengawasan dan pengendalian: dilakukan oleh Kantor Perhubungan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Hukum Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).