Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 5/2015 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:19 Mei 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari berbagai deputi dan biro yang bertanggung jawab atas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perekonomian. Kementerian ini bertugas untuk mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan lainnya, dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam struktur organisasi, termasuk pengelolaan barang milik negara dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)