Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah pentingnya pos dan telekomunikasi dalam mendukung pembangunan daerah, serta perlunya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan Pos:
- Dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi).
- Memerlukan izin dari Menteri setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Kepala Dinas.
- Mencakup layanan komunikasi tertulis/elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos.
- Penyelenggara pos memiliki hak untuk memungut biaya dan menetapkan syarat layanan, serta kewajiban untuk melaporkan kegiatan operasional secara berkala.
Penyelenggaraan Telekomunikasi:
- Mengatur usaha jasa warnet, layanan internet hotspot, ISP dan VoIP, jasa multimedia, perdagangan alat telekomunikasi, permainan daring (game online), instalatur kabel, layanan operator telekomunikasi, penggelaran kabel, dan pembangunan menara telekomunikasi.
- Sebagian besar kegiatan memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas dan izin dari SKPD Perizinan (Izin Gangguan, SIUP).
- Menetapkan standardisasi untuk usaha jasa warnet dan permainan daring.
Penyelenggaraan Penyiaran:
- Mengatur televisi berlangganan, radio dan televisi swasta, serta televisi dan radio komunitas.
- Memerlukan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Komunikasi dan Informatika melalui KPID, serta rekomendasi dan izin lokasi dari Dinas.
Ketentuan Lain:
- Penggunaan perangkat keras dan lunak legal di bidang komunikasi dan informatika diwajibkan.
- Pembinaan dilakukan oleh Dinas melalui bimbingan, pelatihan, dan evaluasi.
- Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Dinas bersama Satpol PP dan instansi terkait.