Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 14/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, guna menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk di Kabupaten Trenggalek.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi istilah-istilah dalam administrasi kependudukan diperbarui dan ditambahkan, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, dan lain-lain.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan diperjelas, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kepala desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  3. Kewajiban Instansi Pelaksana dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan diperinci, meliputi pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pemberian pelayanan yang sama dan profesional, pencetakan dan pendistribusian dokumen kependudukan, dokumentasi hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, penjaminan kerahasiaan dan keamanan data, serta verifikasi dan validasi data.
  4. Ketentuan mengenai pelaporan kelahiran, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, data kependudukan, kepemilikan KTP-el, dan kutipan akta pencatatan sipil diubah dan disesuaikan.
  5. Larangan manipulasi data kependudukan dan perlindungan data pribadi Penduduk ditekankan.
  6. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting sebagaimana diatur dalam Pasal 97 dan Pasal 98. 2. Denda merupakan penerimaan negara dan disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah.