di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 7/2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, membudayakan hidup sehat, memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Di KTR, merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok dilarang, kecuali di tempat umum yang memiliki izin menjual rokok.
Penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan penyuluhan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan dilaksanakan oleh Kepala SKPD terkait.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya. Selain itu, terdapat sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi perokok dan pihak yang mempromosikan/menjual rokok di KTR.