Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 7/2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2015Tanggal Penetapan:11 Agustus 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2015
Tanggal Penetapan11 Agustus 2015
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, membudayakan hidup sehat, memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Di KTR, merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok dilarang, kecuali di tempat umum yang memiliki izin menjual rokok.

Penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan penyuluhan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan dilaksanakan oleh Kepala SKPD terkait.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan kewajibannya. Selain itu, terdapat sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi perokok dan pihak yang mempromosikan/menjual rokok di KTR.

(-)

1. Penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda dilarang merokok diberikan peringatan tertulis. 2. Orang yang merokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-. 3. Orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, atau membeli rokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-.