Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 11/2013 · Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kota Jambi bertujuan untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu, meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan cakupan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit rujukan milik Pemerintah Kota Jambi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan: Meliputi rawat jalan tingkat pertama (RJTP), rawat inap tingkat pertama (RITP), rawat inap tingkat lanjutan (RITL), rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) melalui poliklinik spesialis, pelayanan kesehatan luar gedung, dan pelayanan gawat darurat.
  2. Jenis Pelayanan: Rincian jenis pelayanan yang diberikan pada setiap tingkatan pelayanan, termasuk pendaftaran, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, pelayanan ibu dan anak, imunisasi, pelayanan KB, pelayanan laboratorium, perawatan pasien, persalinan, rehabilitasi medis, dan pelayanan gawat darurat.
  3. Standar Pelayanan Kesehatan: Komponen standar pelayanan kesehatan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
  4. Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, Puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Jambi, Rumah Sakit, dan jaringannya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
  5. Pendanaan: Sumber pendanaan pelayanan kesehatan berasal dari APBN, APBD, dan pembiayaan lain yang sah.
  6. Kemitraan Pelayanan: Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan sarana pelayanan kesehatan swasta.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota sebagai pembina melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi pelayanan kesehatan, pedoman etika pelaksana, dan larangan bagi pelaksana pelayanan kesehatan.

(-)

1. Setiap penyelenggara dan pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 13, Pasal 19, dan Pasal 22 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.