Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino" Kabupaten Donggala

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 9/2013 · Perda Kabupaten Donggala No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino" Kabupaten Donggala
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala. Perubahan tersebut menetapkan besaran penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino" Kabupaten Donggala sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Dana tersebut dialokasikan untuk tahun anggaran 2014 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan tahun 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk air minum Nomor: PPH-70/PK/2013. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang semakin meningkat seiring dengan pembangunan daerah, mengingat PDAM memiliki keterbatasan dana.

(-)

(-)