Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian terhadap jenis retribusi perizinan tertentu dengan menambahkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Peraturan ini mengatur nama, objek, dan subjek Retribusi Perpanjangan IMTA, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang mempunyai lokasi kerja lebih dari satu kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, dengan pengecualian instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayar di muka dan dalam mata uang Rupiah sesuai kurs yang berlaku.