Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Januari 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Januari 2010
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2005 Nomor 10 Seri C Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pelayanan Psikologis sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pambalah Batung Amuntai. Selain itu, peraturan ini menghapus tarif retribusi administrasi pendaftaran pada semua jenis/tingkatan pelayanan yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005. Struktur dan besaran tarif retribusi Pelayanan Psikologi di RSUD Pambalah Batung Amuntai ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)