Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 216 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 216 Tahun 1966 tentang Perubahan Besarnya Sumbangan Iuran Radio

Juga dikenal sebagai: Keppres 216/1966 · Keppres No. 216 Tahun 1966 · Keppres Nomor 216 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1966Tanggal Penetapan:30 September 1966
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Besarnya Sumbangan Iuran Radio
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1966
Tanggal Penetapan30 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1966

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung Radio Republik Indonesia (RRI) dalam menjalankan tugas vitalnya sebagai media komunikasi massa yang berperan penting dalam stabilisasi ekonomi dan politik serta program-program pemerintah. Untuk mencapai kemandirian dalam pembiayaan dan eksploitasi, diperlukan perubahan besarnya sumbangan iuran radio.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur perubahan besarnya sumbangan iuran radio menjadi Rp. 10,- untuk setiap pesawat penerima radio dan biaya penagihan menjadi Rp. 2,-. Selain itu, dikenakan denda sebesar Rp. 120,- atas penunggakan iuran selama tiga bulan berturut-turut. Peraturan dan ketentuan yang ada sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan ini.

(-)

1. Atas penunggakan sumbangan iuran selama tiga bulan berturut-turut dikenakan denda sebesar Rp. 120,- (seratus dua puluh rupiah) uang baru.