di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 216 Tahun 1966 tentang Perubahan Besarnya Sumbangan Iuran Radio
Juga dikenal sebagai: Keppres 216/1966 · Keppres No. 216 Tahun 1966 · Keppres Nomor 216 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mendukung Radio Republik Indonesia (RRI) dalam menjalankan tugas vitalnya sebagai media komunikasi massa yang berperan penting dalam stabilisasi ekonomi dan politik serta program-program pemerintah. Untuk mencapai kemandirian dalam pembiayaan dan eksploitasi, diperlukan perubahan besarnya sumbangan iuran radio.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur perubahan besarnya sumbangan iuran radio menjadi Rp. 10,- untuk setiap pesawat penerima radio dan biaya penagihan menjadi Rp. 2,-. Selain itu, dikenakan denda sebesar Rp. 120,- atas penunggakan iuran selama tiga bulan berturut-turut. Peraturan dan ketentuan yang ada sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan keputusan ini.