Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau

Juga dikenal sebagai: PP 40/1981 · PP No. 40 Tahun 1981 · PP Nomor 40 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 1981Tanggal Penetapan:3 November 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Bau-Bau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 November 1981
Tanggal Penetapan03 November 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Wolio sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Bau-Bau di Wilayah Kecamatan Wolio, Sulawesi Tenggara, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratif Bau-Bau bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, dengan ibukota tetap di Bau-Bau. Kota ini dibagi menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Wolio dan Kecamatan Betoambari, yang masing-masing terdiri dari beberapa kelurahan. Pembentukan ini diharapkan dapat menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya perkotaan serta mendukung perkembangan wilayah Sulawesi Tenggara.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Bau-Bau. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Wolio sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Bau-Bau. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Buton atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.

(-)