Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah dengan Cara Pemindahtanganan Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 6/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:13 Januari 2022
Aset Milik Negara & DaerahPerbankan & Lembaga KeuanganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah dengan Cara Pemindahtanganan Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan13 Januari 2022
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini dimaksudkan sebagai upaya penggalian sumber-sumber penerimaan daerah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal daerah berbentuk barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, berupa tanah, bangunan, dan sarana pelengkap Eks Kantor Camat Mawasangka. Besaran penyertaan modal ini dinilai sebesar Rp. 704.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Juta Rupiah), yang terdiri dari nilai tanah, bangunan, dan sarana pelengkap. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tata cara penyertaan modal berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit setiap tahunnya dan disetor ke Kas Daerah.

1. Semua penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)