di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah dengan Cara Pemindahtanganan Kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 6/2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah berupa barang milik daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra).
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini dimaksudkan sebagai upaya penggalian sumber-sumber penerimaan daerah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal daerah berbentuk barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, berupa tanah, bangunan, dan sarana pelengkap Eks Kantor Camat Mawasangka. Besaran penyertaan modal ini dinilai sebesar Rp. 704.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Juta Rupiah), yang terdiri dari nilai tanah, bangunan, dan sarana pelengkap. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tata cara penyertaan modal berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bagian hasil usaha/laba penyertaan modal daerah merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit setiap tahunnya dan disetor ke Kas Daerah.